: The distribution of content that violates decency or privacy is a criminal offense in Indonesia, punishable by imprisonment and heavy fines.
Ia menekankan pentingnya berhati-hati saat berganti pakaian di tempat umum dan merasa lega bahwa saat ini sudah banyak undang-undang yang melindungi korban eksploitasi serupa.
Tidak ada insiden baru atau video "ngintip" asli yang berasal dari tahun 2021. Pencarian terkait tahun tersebut biasanya merujuk pada unggahan ulang konten lama atau pembahasan kembali (nostalgia/klarifikasi) mengenai kasus tersebut di media sosial atau kanal YouTube.

