Kitab ini merinci kriteria wali dan saksi yang sah, di antaranya: Islam, baligh, dan berakal. Merdeka (bukan hamba sahaya). Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali atau saksi).
Hubungan persusuan menciptakan mahram sebagaimana hubungan nasab. 5. Kewajiban Nafkah dan Pergaulan Suami Istri
Meskipun ada bab tersendiri, dalam bab nikah, Al-Hishni menyentuh dasar: Talak adalah hal halal yang paling dibenci Allah . Talak terbagi: